Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pedagang Pasar Mardika Protes Keras Sambil Bawa Buah Busuk, Tuding Disperindag Tak Becus

Para pedagang Pasar Mardika protes keras di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

Editor: raka f pujangga
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pedagang tunjukan dagangan busuk kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Para pedagang Pasar Mardika protes keras di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

Sambil membawa buah busuk, para pedagang teriak copot Kepala Disperindag. 

Teriakan tersebut buntut kekecewaan pedagang buntut sejumlah persoalan di Pasar Mardika, Kota Ambon.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Semarang Jadi Preman Tukang Palak Pedagang, Tak Terima Ditegur Lalu Bacok Orang

Mulai dari, jual beli aset gedung baru Pasar Mardika hingga ukuran lapak yang dinilai terlalu kecil.

"Copot copot kepala dinas," teriak salah seorang pedagang sembari menunjukan dagangannya yang telah membusuk, Senin (21/10/2024).

Sementara itu, Ketua Wilayah Provinsi Maluku Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Amin Fitmatan dalam orasinya mengatakan, Disperindag bertanggung jawab atas segala persoalan yang merugikan pedagang di Pasar Mardika

Sepinya pembeli yang berujung dagangan tak laku hingga membusuk adalah salah satunya.

“Pihak Disperindag harus segera mengganti rugi barang milik pedagang yang busuk dan rusak akibat penataan pedagang yang tidak baik. Sehingga konsumen tidak datang untuk berbelanja di dalam gedung putih pasar Mardika,” terangnya. 

Selain itu, dia juga meminta Disperindag tidak memaksa para pedagang untuk membayar sewa kios atau lapak mengingat pedagang masih rugi akibat sepinya pembeli.

“Maka kami mendesak Disperindag Provinsi Maluku agar tidak memaksakan pedagang untuk membayar sewa kios atau lapak selama 3 bulan. Dikarenakan selama 3 bulan itu, mereka belum menggunakan tempat dagangan dengan baik dan lancar,” harapannya. 

“Juga Disperindag Provinsi Maluku agar dapat menghitung biaya sewa lapak atau kios sesuai NJOP yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta bersikap akuntabeldan transparan dalam menjalankan kepada pedagang sesuai peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 534 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keungan nomor 186/PMK.03/2019 tentang kalsifikasi objek pajak Bumi dan Bangunan dan kemudian sesuai dengn turunan peraturan perundang-undangan turunan lainnya,” tambahnya.  

Aksi di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, mulai dari pukul 11.30 WIT Hingga 12.30 WIT.

Baca juga: Inilah Sosok Agus Triono Rela Dibacok di Kepala Demi Bela Pedagang yang Diperas Preman di Semarang

Dengan mendapatkan audiensi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta

Diberitakan sebelumnya, aksi mereka berlangsung sejak pukul  10.30 WIT yang berlangsung titik awal di Depan Gedung Baru Pasar Mardika, Kota Ambon. 

Aksi protes itu dilakukan bersama sejumlah mahasiswa sambil membawa spanduk bertuliskan Selamatkan Pedagang di Pasar Mardika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sodorkan Buah Busuk, Pedagang Teriak Pecat Kepala Disperindag Maluku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved