Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ipda Rudy Soik Melawan saat Hendak Ditangkap 9 Aparat Propam Polda NTT

Namun, kedatangan petugas Propam Polda NTT itu dilawan oleh Rudy dan keluarganya.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Ipda Rudy Soik, bersama sejumlah aktivis, menggelar jumpa pers di Kupang, Senin (14/10/2024). 

Secara terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Tadi anggota kami sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia.

Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT, untuk ditahan.

Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari. Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.

Tak jadi ditahan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy juga mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya."

"Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat, dengan alasan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hal itu berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Aparat Propam Polda NTT Datangi Rumah Ipda Rudy Soik, Namun Dilawan "

Baca juga: Puluhan Motor Curian Ditemukan di Rumah Oknum Anggota TNI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved