Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Jejak Pelarian Pembunuh Gadis Call Center Asal Grobogan, Kabur 4 Hari, Tidur di Masjid, Bingung

Pelaku pembunuhan Robiatul Adawiyah (28), yang bekerja sebagai petugas Call Center bank swasta nasional di Kota Semarang berhasil dibekuk polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Iwan Arifianto
Tersangka pembunuhan Robiatul Adawiyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Dia menanyakan kepada pria itu apa statusnya dengan korban lalu dijawab hanya sekedar teman.

Setelah itu, dia kembali ke rumah kos korban lalu memanjat pagar menuju ke balkon lantai dua rumah kos, tempat kamar korban berada.

Di lantai dua rumah kos, tersangka sudah hafal kamar korban karena pernah satu kali mendatanginya ketika membantu korban mengemasi barang saat hendak pulang kampung.

"Saya ketuk pintunya, korban tanya siapa? Saya diam. Habis itu lampu kamar dimatikan korban, pintu dibuka," terang tersangka.

Melihat kedatangan tersangka di depan pintu kamar kos, korban lantas berusaha menutupnya.

Namun, tersangka yang merupakan security yang bertubuh besar dan tegap mudah saja merangsek masuk ke dalam kamar.

Tanpa ada perkataan apapun, tersangka menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut.

Korban lalu jatuh tersungkur di lantai kamar.

Tersangka yang gelap mata, menghujani dada korban dengan 13 tusukan.

Satu tusukan lagi diarahkan ke pinggang korban ketika kondisi korban tak berdaya.

"Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati," terangnya.

Tenggat waktu antara tersangka datang ke kamar korban lalu kabur sesudah membunuh hanya sekira 6 menit.  Jarak waktu ini diambil dari rekaman kamera CCTV.

Tersangka sempat pula dipergoki oleh tetangga kamar kos korban yang sesama perempuan, namun saksi ini tidak berani mencegah tersangka lari karena membawa pisau belati.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut adalah pacar korban.

Motifnya adalah cemburu karena melihat korban jalan dengan cowok lain.

"Tersangka dijerat  pasal 340 KUHP  pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya. (Iwn)

Capt foto / dok.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved