Kakak Adik Diperkosa 13 Orang
Kakak Beradik Yatim Jadi Korban Pemerkosaan Massal di Purworejo, Perangkat Desa Larang Lapor Polisi
Kasus dugaan pemerkosaan 13 pria terhadap dua perempuan di Purworejo sedang ditangani Polda Jateng. Tim khusus diturunkan untuk memastikan penanganan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Kasus pemerkosaan massal yang melibatkan dua kakak beradik yatim di Purworejo, Jawa Tengah, mengejutkan banyak pihak.
Kedua korban yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 pria, sebagian besar adalah tetangga mereka sendiri.
Mirisnya, perangkat desa setempat diduga menyarankan agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, memicu kemarahan publik dan mengundang perhatian pihak berwenang.

Baca juga: Tanggapan Polda Jateng Soal Kasus Kakak Adik Purworejo Diperkosa 13 Orang Malah Disuruh Damai
Peristiwa tragis ini terungkap setelah kedua korban melapor ke Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah platform aduan yang dikelola oleh Surya Utama alias Uya Kuya, seorang artis dan anggota DPR RI.
Dalam video yang diunggah ke akun YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial, korban mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2023.
Salah satu korban bahkan mengalami pemerkosaan hingga 10 kali oleh para pelaku yang tidak lain adalah tetangga dekat.
Lebih dari itu, para pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan menyebarkan video korban yang direkam secara paksa jika mereka berani melaporkan peristiwa tersebut.
Kondisi semakin mengenaskan ketika salah satu korban diketahui telah melahirkan dan dipaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku.
Perangkat Desa Diduga Minta Kasus Disembunyikan
Informasi yang mencuat menyebutkan bahwa perangkat desa dan kepala dusun setempat meminta keluarga korban agar tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
Saran tersebut diberikan dengan alasan untuk menjaga nama baik keluarga dan menghindari "aib" di lingkungan mereka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mengapa pihak berwenang setempat justru terkesan berusaha menutup-nutupi kejahatan yang sangat serius.
Pengaduan ke Polda Jawa Tengah
Setelah melaporkan kasus ini ke LBU, langkah hukum mulai diambil.
Polda Jawa Tengah langsung menurunkan Tim Asistensi yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ke Polres Purworejo untuk memantau penanganan kasus.
Tim tersebut bertugas memeriksa keseriusan dan kompetensi penyidik dalam menangani kasus ini, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kami juga melakukan pengecekan apakah ada pelanggaran yang terjadi, karena kami tidak ingin anggota salah menangani kasus ini," ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan bahwa delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik di Polres Purworejo.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Penyidik sedang bekerja keras dan terus berupaya agar kasus ini segera tuntas," katanya.
Perjalanan Kasus: Sempat Dicabut Laporannya
Kejadian pemerkosaan ini diduga terjadi sejak 2023 dan sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Purworejo pada Juni 2024.
Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut setelah salah satu korban menikah secara siri dengan pelaku.
Keluarga korban diduga merasa tertekan dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Pada September 2024, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum baru dan memutuskan untuk membuka kembali kasus ini, dengan harapan bisa memperoleh keadilan yang layak bagi keponakannya.
Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan
Kedua korban yang menjadi yatim piatu setelah ayah mereka meninggal dunia kini hidup dalam situasi yang sangat sulit.
Ibu mereka diketahui mengalami gangguan mental, sehingga mereka sangat membutuhkan dukungan dari lingkungan sekitar.
Sayangnya, kasus ini justru membuat mereka terisolasi dan semakin sulit mendapatkan keadilan.
Kasus ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga membuka mata tentang pentingnya penanganan yang serius terhadap kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak dan perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.