Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Wanita di Semarang Ditangkap

Kebiasaan Adhi Pembunuh Perempuan Grobogan: Sering Ngetem di Rumah Kos Semarang dan Stalking Korban

Adhi ditangkap di rumah kakak kandungnya di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 04.00. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
Muhammad Adhi Nugroho (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan di kamar kos Semarang.  Adhi mengaku membunuh karena cemburu saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024). 

Setelah itu, dia kembali ke rumah kos korban, memanjat pagar menuju balkon lantai dua rumah kos, tempat kamar korban berada.

Di lantai dua rumah kos, tersangka sudah hafal kamar korban karena pernah satu kali mendatanginya ketika membantu korban mengemasi barang saat hendak pulang kampung.

"Saya ketuk pintunya, korban tanya siapa?"

"Saya diam."

"Habis itu lampu kamar dimatikan korban, pintu dibuka," terang tersangka.

Melihat kedatangan tersangka di depan pintu kamar kos, korban lantas berusaha menutupnya.

Namun, tersangka yang merupakan security yang bertubuh besar dan tegap mudah saja merangsek masuk ke dalam kamar.

Tanpa ada perkataan apapun, tersangka menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut.

Korban lalu jatuh tersungkur di lantai kamar.

Tersangka yang gelap mata, menghujani dada korban dengan 13 tusukan.

Satu tusukan lagi diarahkan ke pinggang korban ketika kondisi korban tak berdaya.

"Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati," terangnya.

Tenggat waktu antara tersangka datang ke kamar korban, kabur sesudah membunuh hanya sekira 6 menit.  

Jarak waktu ini diambil dari rekaman kamera CCTV.

Tersangka sempat pula dipergoki oleh tetangga kamar kos korban yang sesama perempuan, namun saksi ini tidak berani mencegah tersangka lari karena membawa pisau belati.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut adalah pacar korban.

Motifnya adalah cemburu karena melihat korban jalan dengan pria lain.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," katanya. (*)

Baca juga: Simak! Berikut Ini 5 Tips Cari Aman Peserta Honda Bikers Day 2024

Baca juga: 10.000 Santri di Wonosobo Peringati HSN 2024 dengan Upacara Bendera di Alun-alun

Baca juga: Jadwal dan Siaran Langsung FIFA Matchday Timnas Putri Indonesia Vs Belanda, Lawan Timnas Pusat

Baca juga: Jadwal dan Siaran Langsung FIFA Matchday Timnas Putri Indonesia Vs Belanda, Lawan Timnas Pusat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved