Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Peringatan Mahfud MD Soal Kop Surat Kementerian Desa Daerah Tertinggal: Untuk ke Depannya Hati-hati

Mahfud MD mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam dari 23 Oktober 2019 hingga 1 Februari 2024

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Mahfud MD 

Mahfud MD Unggah Cuitan Kop Surat Menteri Desa, Peringatkan: Untuk ke Depannya Hati-hati

TRIBUNJATENG.COM- Mahfud MD mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam dari 23 Oktober 2019 hingga 1 Februari 2024 tampak mengunggah sebuah cuitan di akun sosial media X miliknya.

Baca juga: Kaesang Pangarep Tak Kuasa Tahan Tangis Anaknya Dihujat hingga Didoakan Jelek Oleh Warganet

Baca juga: Ria Ricis Ungkap Dapat DM dari Aurel Hermansyah di Tengah Tudingan Nikah Siri dengan Atta Halilintar

Baca juga: Diduga Ditipu Ratusan Juta, Amanda Manopo Unggah Sosok Icha Riska: Dimana Duit Saya

Baca juga: Inilah Profil Pilot Sam Air yang Turut Menjadi Korban Tewas Kecelakaan Pesawat

Melalui akun X miliknya yakni @mohmahfudmd tampak mengunggah sebuah cuitan pada Selasa (22/10/2024) dengan keterangan bertuliskan:

"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru.

Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati2." tulis Mahfud MD dalam cuitannya tersebut.

Dalam cuitannya tersebut, Mahfud MD juga tampak mengunggah sebuah surat dengan kop bertuliskan:

 

"MENTERI DESA DAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA." tulis kop surat dalam unggahan tersebut.

Dalam isi surat undangan tersebut tampak bertuliskan:
Nomor    : 19/UMM.02.03/x/2024
Sifat    : Penting
Lampiran    : -
Hal    : Undangan Haul, Hari Santri dan Tasyakuran." tulis isi surat tersebut yang ditulis pada Senin (21/10/2024).

Tampak dalam undangan tersebut ditujukan kepada:

"Yth. 1. Para Kepala Desa
2. Para Sekretaris Desa
3. Para Staf Desa
4. Para Ketua RW
5. Para Ketua RT
6. Para Kader PKK dan Posyandu se Kecamatan Kramat Watu di Tempat." tulis keterangan dalam undangan tersebut.

Sementara itu, dalam isi undangan tersebut bertuliskan:

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri dan Tasyakuran,d engan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada:
hari/tanggal    : Selasa /22 Oktober 2024
waktu        : pukul 08.00 - 12.00 WIB
tempat        : Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Jl. Raya Palima Cinangka, Sindangheula, kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten 42163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih." isi surat dalam undangan tersebut.

Tampak dalam undangan tersebut juga ditandatangani serta di cap stempel tertanda H Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd selaku Menteri Desa Daerah Tertinggal, Republik Indonesia.

Diketahui jika Mahfud MD menyoroti adanya penggunaan Kop surat maupun stempel yang tidak seharusnya digunakan untuk acara-acara yang tidak berkaitan dengan kenegaraan atau administrasi negara.

Sehingga dalam cuitannya tersebut Mahfud MD tampak memberikan koreksi terhadap penggunaan kop surat dan stempel dalam perayaan hari ulang tahun yang menurutnya bersifat pribadi.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved