Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pengacara AMPB Sebut Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi Karena Memblokade Jalur Pantura Pati

Jumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditangkap polisi bertambah dari empat menjadi enam orang.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Dok. AMPB
ADVOKASI - Koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pada wartawan usai mendampingi pemeriksaan beberapa personel AMPB yang ditahan polisi usai memblokade jalur Pantura dan kedapatan membawa mercon serta ketapel, Jumat malam (31/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Jumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditangkap polisi bertambah dari empat menjadi enam orang. Namun, tiga di antaranya sudah dilepaskan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, ketika dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).

“Tadi malam ditangkap ada enam. Tiga orang sudah dilepas, yang bawa mercon dan ketapel,” kata Direktur LBHS Teratai ini.

Menurut Gulo, tiga orang yang masih ditahan adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta satu orang lagi yang merupakan tetangga Botok.

“Justru dia (tetangga Botok) dianiaya. Luka hidungnya, benjol kepalanya. Tidak tahu siapa yang menganiaya, karena itu malam, kejadian yang di Pantura itu,” tutur dia.

Gulo mengatakan, berdasarkan informasi dalam Laporan Model A yang dibuat kepolisian, tiga orang yang masih ditahan dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.

“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan,” jelas dia.

Gulo menuturkan, sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus menghapus keberlakuan hukum yang umum.

“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi pakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa tahan,” kata Gulo.

Sementara, dikonfirmasi wartawan via WhatsApp tentang anggota AMPB yang masih ditahan maupun sudah dibebaskan, pihak Humas Polresta Pati mengatakan akan mengonfirmasikannya terlebih dahulu dengan satuan terkait.

Untuk diketahui, sebelumnya, diberitakan bahwa pada Jumat malam (31/10/2025), usai sidang Paripurna DPRD Pati, polisi menahan empat orang personel AMPB.

Mereka ialah Teguh Istiyanto dan Botok yang memblokade jalur Pantura, Desa Widorokandang, sebagai bentuk protes atas hasil Paripurna yang memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.

Dua orang lainnya yang ditahan adalah pria dengan nama alias Paijan Jawi dan Mas Apro. Mereka ditangkap di kawasan Pati Kota setelah kedapatan membawa mercon dan ketapel. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved