Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengemudi Bus TNI Arogan Menyerobot Pengendara Lain Melewati Marka Chevron

Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI.

Editor: raka f pujangga
instagram.com/dashcamindonesia
Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI.

Aksi pengemudi bus tersebut mengundang rasa kesal warganet.

Sebab, sebagai aparat negara seharusnya bisa memberikan contoh yang baik saat berkendara di jalan raya.

Baca juga: Diangkat Jadi Seskab Presiden Prabowo, Mayor Teddy Perlukah Pensiun dari TNI?

Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (22/10/2024).

Pada tayangan tersebut mulanya memperlihatkan rekaman dari kamera dashcam pengemudi mobil yang hendak keluar pintu Tol Cempaka Putih.

Selang beberapa detik kemudian muncul bus dengan pelat TNI menyerobot dari jalur kanan melewati marka chevron. 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengemudi harus memiliki pengetahuan dasar tentang rambu-rambu lalu lintas.

“Rambu-rambu yang terpasang salah satunya dibuat untuk membuat keteraturan dalam berlalulintas dan menghindari risiko kecelakaan antar penggunanya,” kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2024).

“Dalam hal ini sangat memprihatinkan jika ada pengguna kendaraan besar yang jelas-jelas minimal punya SIM B1, apalagi kendaraan milik pemerintah yang notabene harus menjadi contoh yang benar,” lanjutnya.

Menurut Sony, pengemudi yang sudah melakukan sekali pelanggaran, maka bisa menimbulkan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan satu kali, pasti akan ada pelanggaran yang kedua dan seterusnya. Jadi taatlah dengan aturan dan rambu-rambu yang ada selain untuk keamanan bersama juga untuk membangun adab,” kata Sony.

Bicara soal marka chevron, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Baca juga: Keluarga Eks Casis TNI AL Kecewa Serda Adan Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya Divonis Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved