Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Bocoran Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Setara Menteri

Berikut ini bocoran gaji artis Raffi Ahmad sebagai utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Aktor Raffi Ahmad didampingi istri, Nagita Slavina, usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini bocoran gaji artis Raffi Ahmad sebagai utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad, Gus Miftah dan Zita Anjani dilanti sebagai utusan khusus di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Pelantikan diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Tiga Hakim Vonis Bebasnya Kini Ditangkap Kejagung

Baca juga: Verifikasi Lapangan Satker menuju WBK, Inspektur Wilayah I Tinjau Langsung Inovasi Rutan Boyolali

Prabowo menetapkan ada tujuh orang Utusan Khusus Presiden.  

Raffi Ahmad utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) utusan bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

Sementara Zita Anjani utusan bidang pariwisata.

Selain itu, ada Muhammad Mardiono menjadi utusan bidang ketahanan pangan, Setiawan Ichlas sebagai utusan bidang ekonomi dan perbankan.

Lalu Ahmad Ridha Sabana utusan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif dan digital, serta Mari Elka Pangestu utusan bidang perdagangan.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, ketujuhnya termasuk Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden

Penetapan gaji yang diterima Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menuliskan, "hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Berdasarkan ketentuan itu, gaji Utusan Khusus Presiden merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur menggunakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved