Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Bocoran Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Setara Menteri

Berikut ini bocoran gaji artis Raffi Ahmad sebagai utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Aktor Raffi Ahmad didampingi istri, Nagita Slavina, usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berisi ketentuan menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Sementara Pasal 1 Ayat (2) Huruf e memuat besaran tunjangan jabatan menteri negara atau setingkat menteri yakni Rp 13.608.000.

Jika ditotal, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp 18.648.000. 

Bagi Utusan Khusus Presiden yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta prajurit TNI/Polri tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai status jabatan organiknya.

Selain gaji dan tunjangan, seorang Utusan Khusus Presiden juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 1980.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Mereka yang mengalami kecacatan akan diberikan tunjangan cacat.

Sementara pejabat yang meninggal akan menerima uang duka dan biaya pemakamannya ditanggung negara.

Namun berbeda dari menteri, Utusan Khusus Presiden yang berhenti atau berakhir masa baktinya tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon.

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved