Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktif Jika Tidak Digunakan Selama 3 Bulan, Ini Faktanya

Seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut, benarkah?

Editor: deni setiawan
BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan telah menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang diperuntukkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Benarkah jika BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk berobat dalam kurun waktu sekira tiga bulan, secara otomatis akan nonaktif?

Pertanyaan tersebut muncul seusai muncul unggahan di salah satu akun media sosial.

Dia bahkan dengan tegas menyebut kartu atau kepesertaannya akan diblokir jika tak digunakan hingga tiga bulan lamanya.

Menyoal hal tersebut, BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasannya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Lowongan Kerja Penyandang Disabilitas 

Baca juga: Cerita Lastari Guru RA Perwanida Dibiayai Pengobatan BPJS Ketenagakerjaan, Jatuh Mengawasi Murid

Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.

Penonaktifan dilakukan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing (WNA).  

Ketentuan itu berlaku bagi semua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut.

"BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke Puskesmas."

"Kalau sampai 3 bulan tidak digunakan, diblokir," tulisnya melalui akun TikTok @keshafa*** seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

Lantas, benarkah demikian?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan tidak bergantung pada seberapa sering BPJS digunakan.

BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.

Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Penyebab PBI dionaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky.

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. (Budi Susanto/Tribun Jateng)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Perusahaan Daftarkan Diri dan Pekerja Sebagai Peserta

Baca juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D4 dan S1 Semua Jurusan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved