Berita Viral
Viral Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktif Jika Tidak Digunakan Selama 3 Bulan, Ini Faktanya
Seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut, benarkah?
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Benarkah jika BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk berobat dalam kurun waktu sekira tiga bulan, secara otomatis akan nonaktif?
Pertanyaan tersebut muncul seusai muncul unggahan di salah satu akun media sosial.
Dia bahkan dengan tegas menyebut kartu atau kepesertaannya akan diblokir jika tak digunakan hingga tiga bulan lamanya.
Menyoal hal tersebut, BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Lowongan Kerja Penyandang Disabilitas
Baca juga: Cerita Lastari Guru RA Perwanida Dibiayai Pengobatan BPJS Ketenagakerjaan, Jatuh Mengawasi Murid
Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
Penonaktifan dilakukan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing (WNA).
Ketentuan itu berlaku bagi semua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut.
"BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke Puskesmas."
"Kalau sampai 3 bulan tidak digunakan, diblokir," tulisnya melalui akun TikTok @keshafa*** seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Lantas, benarkah demikian?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan tidak bergantung pada seberapa sering BPJS digunakan.
BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Penyebab PBI dionaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Perusahaan Daftarkan Diri dan Pekerja Sebagai Peserta
Baca juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D4 dan S1 Semua Jurusan
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.