Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Perusahaan Daftarkan Diri dan Pekerja Sebagai Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Kudus aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan wajib yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
dok. BPJS Ketenagakerjaan Kudus
sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan wajib belum daftar. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Kudus aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan wajib yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta. Hal itu untuk menjamin agar pekerja mendapatkan perlindungan.

Baru-baru ini sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berikut satuan pengawas ketenagakerjaan wilayah menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan perusahaan wajib belum daftar atau PWBD dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid Kepesertaan mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus Deden Rinifiandi mengatakan, sosialisasi yang pihaknya laksanakan untuk memberikan informasi terkait dengan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deden juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara rutin menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum terdaftar.

“Kami berkewajiban mengingatkan pemberi kerja agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan pekerja dapat dijamin atas risiko hilangnya penghasilan bila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, ataupun pensiun nantinya,” kata Deden.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Pengawas Ketenagakerjaan Muktiati mengatakan, pihaknya bertugas untuk memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan. Memastikan bahwa pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan perundang-undangan. Muktiati mengajak pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya antisipasi atas kerugian bila terjadi kasus kecelakaan kerja selama bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan baik berupa pemberian informasi program maupun penegakan peraturan kepada pemberi kerja wajib belum daftar dengan harapan pemberi kerja sadar dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya,” kata Muktiati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved