Berita Viral
Viral Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktif Jika Tidak Digunakan Selama 3 Bulan, Ini Faktanya
Seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut, benarkah?
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Benarkah jika BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk berobat dalam kurun waktu sekira tiga bulan, secara otomatis akan nonaktif?
Pertanyaan tersebut muncul seusai muncul unggahan di salah satu akun media sosial.
Dia bahkan dengan tegas menyebut kartu atau kepesertaannya akan diblokir jika tak digunakan hingga tiga bulan lamanya.
Menyoal hal tersebut, BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Lowongan Kerja Penyandang Disabilitas
Baca juga: Cerita Lastari Guru RA Perwanida Dibiayai Pengobatan BPJS Ketenagakerjaan, Jatuh Mengawasi Murid
Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
Penonaktifan dilakukan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing (WNA).
Ketentuan itu berlaku bagi semua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, seorang warganet menyebut kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif jika peserta jarang menggunakannya untuk berobat selama 3 bulan berturut-turut.
"BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke Puskesmas."
"Kalau sampai 3 bulan tidak digunakan, diblokir," tulisnya melalui akun TikTok @keshafa*** seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Lantas, benarkah demikian?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan tidak bergantung pada seberapa sering BPJS digunakan.
BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Penyebab PBI dionaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Perusahaan Daftarkan Diri dan Pekerja Sebagai Peserta
Baca juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D4 dan S1 Semua Jurusan
Dia melanjutkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh empat hal.
- Sudah mampu membayar iuran sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta PBI jaminan kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU)
- Peserta PBI mendaftar ke BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 atau 2.
Rizzky Anugerah menyampaikan, peserta JKN segmen PBI yang kepesertaannya nonaktif selama maksimal enam bulan, bisa melakukan aktivasi kembali.
"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," papar Rizzky.
Berikut langkah-langkah mengaktifkan BPJS PBI.
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memastikan status PBI jaminan kesehatan
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK
- Petugas akan memvalidasi berkas.
- Jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.
Sementara, bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Rizzky juga mengimbau agar selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp.
Baca juga: Sido Muncul Komitmen Tetap Gelar Operasi Katarak Gratis Meski Penderita Bisa Gunakan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan Tuntut Pengembalian Dana Klaim Fiktif RS Padma Lalita Magelang, Nilainya Rp29 Miliar
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Merujuk Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peseta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.
Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI.
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha Klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jarang Dipakai Berobat, Benarkah BPJS Kesehatan PBI Akan Otomatis Nonaktif?"
Baca juga: AWAS Cuaca Ekstrem Hingga 29 Oktober 2024 di Semarang, 6 Kecamatan Kategori Rawan Bencana
Baca juga: "Lockdown" SMPN 8 Tangerang Selatan, 43 Siswa Positif Cacar Air dan Gondongan
Baca juga: Ini Tugas Yovie Widianto, Musisi yang Ditunjuk Jadi Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Baca juga: Beda Jokowi Saat Jabat Presiden dan Jadi Warga Biasa Versi Sate Pakdi, Makan Habis Rp 400 Ribu
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.