Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, PT Sritex Dinyatakan Pailit, Hasil Putusan Sidang di Semarang

Keputusan PT Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI aktivitas para pekerja di PT Sritex. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku bakal mempelajari masalah yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk isu yang menyebut perusahaan itu bangkut.

"Itu harus dipelajari mengapa bangkrut," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

Dia menuturkan, Kemenperin akan melihat model bisnis yang dijalankan perusahaan berkode saham SRIL tersebut.

Agus ingin mempelajari masalah Sritex bangkrut murni karena masalah industri tekstil atau masalah lain yang dihadapi kantor pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit"

Baca juga: Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka, Jika Suap 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas

Baca juga: PENAMPAKAN Garpu 18 Cm Nyangkut di Kerongkongan Gadis 18 Tahun, Terpaksa Bedah Perut

Baca juga: Ingat Perempuan ODGJ Melahirkan Karena Dirudapaksa di Simo Boyolali? Pelakunya Ternyata Pak Kadus

Baca juga: Manfaat Sedekah Subuh Lengkap dengan Bacaan Doa Agar Semakin Berkah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved