Berita Viral
Geger 814 Buruh Pabrik Rambut Palsu Kena PHK, Apa yang Terjadi? Ini Penyelidikan Disnakertrans
Sebuah pabrik yang memproduksi rambut palsu di Kulon Progo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 814 karyawannya
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Setelah 21 Oktober 2024, buruh hanya akan memperoleh tali asih sesuai dengan masa kerja, yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama.
“Kami monitor dan hak karyawan (harus) terpenuhi,” tegas Bambang.
Kasus di SCI merupakan salah satu dari beberapa PHK yang terjadi di Kulon Progo tahun ini.
Selain SCI, terdapat empat perusahaan lain yang juga melakukan PHK, meskipun jumlah karyawan yang terkena dampak tidak sebanyak di SCI.
“Ada sekitar empat atau lima perusahaan yang melakukan PHK, tapi rata-rata tidak sampai 10 karyawan,” tambah Bambang.
Lesunya ekonomi global menjadi faktor utama yang memicu penurunan omzet beberapa perusahaan penghasil produk ekspor, yang berdampak langsung pada kondisi buruh. (Kompas.com)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.