Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Geger 814 Buruh Pabrik Rambut Palsu Kena PHK, Apa yang Terjadi? Ini Penyelidikan Disnakertrans

Sebuah pabrik yang memproduksi rambut palsu di Kulon Progo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 814 karyawannya

Editor: muslimah
ISTIMEWA
814 buruh pabrik rambut palsu di Kulonprogo kena PHK. Foto ilustrasi: Rambut palsu produksi warga Desa Karangbanjar Bojongsari Purbalingga 

TRIBUNJATENG.COM – Sebuah pabrik yang memproduksi rambut palsu di Kulon Progo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 814 karyawannya.

Tentu saja itu menimbulkan pertanyaan, kenapa dan apa yang terjadi.

Pabrik tersebut adalah PT Sung Chang Indonesia (SCI) yang berlokasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Proses PHK ini berlangsung secara bertahap sepanjang tahun ini.

Baca juga: Berbagai Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Jelang Sidang Perdana, Kabar Gembira dari Mendikdasmen

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring terhadap beberapa perusahaan, termasuk SCI, yang merupakan produsen wig terbesar di wilayah tersebut.

“Hasil monitoring lalu kami deteksi dini terhadap permasalahan ketenagakerjaan,” ungkap Bambang usai mengikuti pelantikan ketua DPRD Kulon Progo, Rabu (23/10/2024).

SCI sebutan pada Sung Chang Indonesia merupakan produsen rambut palsu kualitas ekspor.

Pabrik ini terbesar yang ada di Kulon Progo dengan mempekerjakan 1.532 buruh.

Penyebab PHK di SCI Kulon Progo

Bambang menambahkan bahwa penurunan produksi di SCI disebabkan oleh lesunya ekonomi global, yang berdampak pada permintaan wig baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Performa perusahaan terus menurun dan pemutusan hubungan kerja pun tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Sebagian besar buruh yang terdampak adalah pekerja di bagian operator, dengan masa kerja yang bervariasi.

“Ada yang sudah bekerja lima tahun. Rata-rata buruh semua,” kata Bambang.

Disnakertrans langsung memantau situasi di SCI untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

Dalam PHK besar-besaran ini, buruh yang mengundurkan diri sebelum 21 Oktober 2024 akan menerima uang pisah, uang penggantian hak cuti, serta ongkos pulang ke rumah sesuai dengan peraturan perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved