Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Seleksi CPNS 2024

Ini Syarat Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Beda dengan Rekrutmen CPNS yang Pakai Passing Grade

Pemerintah resmi membuka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak awal Oktober tahun ini. 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/DOK
ILUSTRASI PNS 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah resmi membuka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak awal Oktober tahun ini. 

Pembukaan seleksi PPPK 2024 ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.  

Dalam surat BKN tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagi seleksi PPPK menjadi dua periode pendaftaran.

Periode pertama dibuka pada 1-20 Oktober, sementara periode kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Berbeda dengan sebelumnya, seleksi pengadaan PPPK 2024 sudah tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.

Lantas, bagaimana sistem kelulusan peserta PPPK 2024? 

Baca juga: Link Download PDF Rincian 89.781 Formasi PPPK 2024 Kemenag sscasn.bkn.go.id, Terakhir 4 November

Baca juga: Seleksi PPPK Batang 2024 Ditutup, 2.528 Pendaftar Bersaing Rebut 418 Formasi

Sistem kelulusan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2019-2024, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa penentuan kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan peringkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

Anas menyebutkan, dalam seleksi PPPK tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.  

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan 1.031.55 formasi PPPK yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelas Anas.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (www.menpan.go.id)

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

*Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023) Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved