Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus 13 Pria Rudapaksa 2 Bocah Kakak Adik di Purworejo Diambil Polda Jateng: Biar Lebih Transparan

Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik  K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik  K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah penarikan kasus yang menimpa kakak beradik ini karena ketidakbecusan Polres setempat dalam menanganinya.

Sebaliknya, pihaknya menarik kasus  tersebut ke Semarang karena ingin segera menyelesaikannya.

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).

Artanto menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.

Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.

"Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," terangnya.

Namun, ternyata perdamaian itu tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali  ke kepolisian.

"Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut," paparnya.

Artanto mengungkapkan, kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi.

Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.

Saksi-saksi yang sudah ada akan diperiksa kembali beserta pemeriksaan saksi tambahan.

"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," katanya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved