Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Karanganyar 2024

KPU Karanganyar Serahkan Bahan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyerahkan bahan kampanye untuk Pilkada 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi KPU Karanganyar
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menandatangani berita acara penyerahan bahan kampanye kepada perwakilan tim paslon di Aula KPU Karanganyar, Kamis (24/10/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyerahkan bahan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar pada Pilkada Serentak 2024.

Penyerahan bahan kampanye tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono kepada perwakilan dari masing-masing paslon di Aula KPU Karanganyar, Kamis (24/10/2024).

Daryono menyampaikan, penyerahan bahan kampanye tersebut merupakan bagian dari fasilitasi KPU kepada paslon.

Baca juga: KPU Blora Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Jumlah bahan kampanye yang diserahkan sejumlah 32 ribu lembar seperti yang telah ditetapkan dalam SK KPU Nomor 1775 Tahun 2024.

"Yang kita serahkan hari ini pamflet, leaflet, brosur dan poster. Masing-masing 32 ribu lembar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (24/10/2024).

Selain bahan kampanye, terangnya, KPU Karanganyar saat ini juga tengah memproses untuk Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing paslon.

APK tersebut berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Pihaknya telah memasang 5 baliho di tingkat kabupaten.

"Untuk kecamatan, masing-masing 20 umbul-umbul, untuk desa masing-masing dua spanduk. Ini masih proses percetakan, akhir bulan selesai nanti dilakukan pemasangan oleh KPU melalui PPK dan PPS," terangnya.

Baca juga: KPU Blora Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Masing-masing Paslon Pilbup Blora 2024

Daryono menerangkan, APK tersebut nantinya dipasang di titik-titik yang tidak menyalahi aturan.

Sesuai ketentuan, terangnya, ada lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan lainnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved