Pilkada 2024
KPU Blora Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bakal memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada 2024.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bakal memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) ke masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, di Pilkada 2024.
Ada 2 Paslon yang bakal berkontestasi, di Pilkada Blora 2024.
Di antaranya, paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri), dan paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Penyediaan fasilitas APK untuk masing-masing paslon, oleh KPU Blora itu, sebagai upaya menciptakan kampanye yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Baca juga: Pramono Anung dan Ridwan Kamil Tak Mau Ikuti Gaya Gibran saat Debat Pilkada Jakarta
Jadwal kampanye Pilkada Blora 2024, telah dijadwalkan KPU, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Anggota KPU Blora Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ahmad Mustakim, ada beberapa jenis APK yang difasilitasi oleh KPU untuk masing-masing paslon.
"KPU Blora memfasilitasi baliho ukuran 3 meter x 5 meter sebanyak lima buah setiap paslon, umbul-umbul ukuran 0,5 meter x 4 meter sebanyak 20 buah per kecamatan untuk setiap paslon, dan spanduk ukuran 1 meter x 6 meter sebanyak dua buah per desa atau kelurahan setiap paslon," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Mustakim, menyampaikan, KPU Blora juga memfasilitasi berbagai bahan kampanye yang akan didistribusikan ke masyarakat.
Di antaranya, brosur terbuka berukuran 21 cm x 29,7 cm, brosur terlipat 21 cm x 9,9 cm, selebaran 8,25 cm x 21 cm, pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm, dan poster berukuran 40 cm x 60 cm.
"Setiap paslon akan mendapatkan 75.000 lembar dari masing-masing bahan kampanye tersebut," terangnya.
Mustakim menerangkan penyediaan fasilitas APK, dan bahan kampanye itu bertujuan agar kampanye paslon lebih tertib.
"Ini bertujuan agar kampanye lebih terarah dan tidak semrawut," ujarnya.
Menurut Mustakim, fasilitas APK dan bahan kampanye, untuk masing-masing paslon, mengacu pada Keputusan KPU Blora Nomor 1266 Tahun 2024, yang menetapkan jumlah dan jenis bahan kampanye yang diperbolehkan.
Baca juga: Pilkada 2024, Pj Bupati Tegal Pastikan Netralitas ASN, Berikan Sanksi Tegas Jika Ada yang Melanggar
"Semua dilakukan agar proses kampanye tetap kondusif, dengan aturan yang jelas mengenai jumlah maksimal APK dan bahan kampanye yang diperbolehkan," jelasnya.
Mustakim berharap, fasilitas APK dan bahan kampanye yang disediakan, untuk memudahkan masing-masing paslon agar dikenal oleh masyarakat, tanpa harus melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap kampanye di Blora berjalan tertib dan damai. Kami mengimbau semua pasangan calon beserta timnya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merugikan mereka sendiri," paparnya.(Iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.