Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan Bagi Penunggak PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB)

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), Jumat (25/10/2024).

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ada empat objek pajak yang dipasang spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban PBB". Empat objek tersebut berada di kawasan Marina, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Ahmad Yani, Semarang.

Pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari penandaan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 4 Ayat 4. 

Dalam melakukan pemasangan, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang. 

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono mengatakan, ada lima objek yang rencananya dilakukan penandaan. Namun, satu objek sudah melakukan pembayaran. Sehingga, satu objek tersebut tidak jadi dilakukan penandaan. 

Objek yang dilakukan penandaan ini rata-rata telah menunggak PBB di atas tiga tahun dengan total tagihan di atas Rp 100 juta, bahkan sampai miliaran. 

"Sebetulnya, kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat tagihan, teguran, konfirmasi dengan kejaksaan, KPK ada pemanggilan, dan mereka sudah membuat komitmen akan melakukan pembayaran," jelas Bambang. 

Namun, sambung dia, hingga batas waktu yang ditentukan dalam pernyataan pada surat komitmen, mereka tidak mematuhi. Akhirnya, Bapenda mengambil langkah menegakan psrda dengan penandaan. 

"Sebelum penandaan kami sudah menyurati. Ini (spanduk) dipasang sampai dia (wajib pajak) membayar, baru kami lepas. Kalau melepas sendiri sebelum pembayaran ada sanksi pidananya," katanya. 

Menurutnya, Bapenda telah memberikan kemudahan, keringanan denda, dan sebagainya. Pihaknya telah menurunkan denda yang semula dua persen kini menjadi satu persen. Pihaknya juga berupaya humanis dan kooperatif dengan wajib pajak dalam penagihan. 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, yustisi kepada wajib pajak yang menunggak akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. 

Dia menilai, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebenarnya sudah cukup bagus yakni di angka 70 persen. Namun, diakuinya, masih ada sebagian yang menunggak.

"Piutang bertahun-tahun. Ada yang dua tahun, tiga tahun. Ini yang kami lakukan yustisi. Sudah kami coba melakukan pembinaan. Kami panggil, klarifikasi, buat surat pernyataan komitmen kapan akan membayar. Sampai saat ini, belum kunjung melunasi. Sehingga, kami lakukan yustisi. Ada wajib pajak PBB dan lainnya," jelas Iin, sapaannya. 

Dia mengajak masyarakat yang belum membayar pajak atau piutang tagihan PBB untjk segera membayarkan. Jika menginginkan adanya peninjauan, Bapenda siap melakukan peninjauan kembali. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved