Berita Semarang
Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan Bagi Penunggak PBB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), Jumat (25/10/2024).
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ada empat objek pajak yang dipasang spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban PBB". Empat objek tersebut berada di kawasan Marina, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Ahmad Yani, Semarang.
Pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari penandaan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 4 Ayat 4.
Dalam melakukan pemasangan, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono mengatakan, ada lima objek yang rencananya dilakukan penandaan. Namun, satu objek sudah melakukan pembayaran. Sehingga, satu objek tersebut tidak jadi dilakukan penandaan.
Objek yang dilakukan penandaan ini rata-rata telah menunggak PBB di atas tiga tahun dengan total tagihan di atas Rp 100 juta, bahkan sampai miliaran.
"Sebetulnya, kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat tagihan, teguran, konfirmasi dengan kejaksaan, KPK ada pemanggilan, dan mereka sudah membuat komitmen akan melakukan pembayaran," jelas Bambang.
Namun, sambung dia, hingga batas waktu yang ditentukan dalam pernyataan pada surat komitmen, mereka tidak mematuhi. Akhirnya, Bapenda mengambil langkah menegakan psrda dengan penandaan.
"Sebelum penandaan kami sudah menyurati. Ini (spanduk) dipasang sampai dia (wajib pajak) membayar, baru kami lepas. Kalau melepas sendiri sebelum pembayaran ada sanksi pidananya," katanya.
Menurutnya, Bapenda telah memberikan kemudahan, keringanan denda, dan sebagainya. Pihaknya telah menurunkan denda yang semula dua persen kini menjadi satu persen. Pihaknya juga berupaya humanis dan kooperatif dengan wajib pajak dalam penagihan.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, yustisi kepada wajib pajak yang menunggak akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan.
Dia menilai, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebenarnya sudah cukup bagus yakni di angka 70 persen. Namun, diakuinya, masih ada sebagian yang menunggak.
"Piutang bertahun-tahun. Ada yang dua tahun, tiga tahun. Ini yang kami lakukan yustisi. Sudah kami coba melakukan pembinaan. Kami panggil, klarifikasi, buat surat pernyataan komitmen kapan akan membayar. Sampai saat ini, belum kunjung melunasi. Sehingga, kami lakukan yustisi. Ada wajib pajak PBB dan lainnya," jelas Iin, sapaannya.
Dia mengajak masyarakat yang belum membayar pajak atau piutang tagihan PBB untjk segera membayarkan. Jika menginginkan adanya peninjauan, Bapenda siap melakukan peninjauan kembali.
| Polisi Ciduk 4 Calo Tiket Bus di Terboyo Semarang, Modus Mark Up hingga 100 Persen |
|
|---|
| Sesaji Rewanda Bakal Kembali Digelar, Upaya Lestarikan Warisan Sunan Kalijaga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 27 Maret 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Perusahaan Ogah Berikan THR Mendominasi di Posko Disnaker Kota Semarang, Total 52 Aduan |
|
|---|
| Scoopy Terperosok ke Kebun, Rem Blong di Turunan Umbul Sidomukti Semarang |
|
|---|