Berita Semarang
Digerebek Bawaslu, Pertemuan Kades Se-Jateng di Hotel Semarang Langsung Bubar
Pertemuan Kepala Desa se-Jawa Tengah diduga digelar untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah diduga digelar untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan tersebut.
Penggrebekan berlangsung di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada Rabu, (23/10/2024) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Jateng Turun Tangan, Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada Boyolali 2024
Dugaan adanya mobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu semakin menguat setelah para kades langsung membubarkan diri saat Bawaslu tiba di lokasi.
Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung di ruang pertemuan lantai tiga.
"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan.
Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.
Dalam keterangannya, Arief menyampaikan bahwa sejumlah kades yang hadir mengeklaim kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir."
Bawaslu juga meminta keterangan dari para kades yang hadir.
"Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, di mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades, yakni ketua dan sekretaris.
Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," tambah Arief.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang.
Arief menegaskan bahwa ini merupakan kejadian kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades dari Kabupaten Kendal.
"Sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Arief.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.