Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru Supriyani Mengusap Air Mata Mendengar Dakwaan Jaksa, Ini Kronologi Dugaan Pemukulan Anak Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghapus air mata mendengar dakwaan jaksa

Editor: muslimah
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.  

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.

Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.

Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.

Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.

Kondisi Ekonomi Supriyani

Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.

Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp 300 ribu per bulan.

Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

Selama ini, Supriyani jarang bersosialisasi karena sibuk bekerja.

“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved