Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

1 Orang Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap, Barang Bukti Ratusan Obat Berbahaya

Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Humas Polresta Cilacap
R (35) tersangka kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cilacap yang diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Rabu (23/10/2024). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir obat berbahaya. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Polisi menangkap satu tersangka pengedar narkoba berinisial R (35) dalam operasi yang digelar pada Rabu (23/10) kemarin.

R ditangkap di rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah.

Baca juga: Prediksi Skor Malut United Vs Barito Putera Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Line Up, Link Live Streaming

Kasihumas Polresta Cilacap Idpa Galih Soecahyo mengatak, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap. 

Dugaannya tersangka mendapatkan pasokan obat berbahaya dari seseorang berinisial F.

"Tersangka R diduga menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang berinisial F yang saat ini masih DPO," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 685 butir obat-obatan berbahaya.

Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol, pil warna kuning bertuliskan DMP dan pil warna putih bertuliskan Y. 

"Ditemukan pula sebanyak 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam dan Alprazolam," kata Galih.

Diungkapkan Galih, R mendapatkan upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan obat dari F.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. F sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kami buru," ungkap dia.

Dalam kasus tersebut tersangka diproses sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatandan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini di Cilacap.

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap. 

Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," tegasnya. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved