Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemilik Akun Sosmed di Banyumas Dilaporkan Polisi Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Seorang pemilik akun media sosial (medsos) di Banyumas dilaporkan ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.

Permata Putra Sejati
Tim kuasa hukum korban atas inisial AY (23) warga Purwokerto Utara yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal saat menunjukan surat laporan polisi, Sabtu (26/10/2024). 

Tekanan demi tekanan sering diterima korban sejak 2022 hingga 2024.

Salah satunya adalah upaya memaksa korban supaya mengkosumsi obat hormon agar tidak bisa hamil.

Hal itulah yang diduga menjadi pemicu efek buruk dan mengakibatkan korban saat ini menderita kanker Payudara stadium 2.

Korban bahkan juga sempat diminta melakukan aborsi dua kali selama menjalin berhubungan, salah satunya terjadi pada November 2023.

"Awalnya mengancam, tapi nyatanya video itu bahkan tetap disebar setelah mengancam.

Pelaku juga melakukan pengrusakan barang-barang korban," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan ada 5 video yang disebar melalui akun palsu yang dibuat pelaku.

Saat ini ada 3 laporan yang telah dibuat di Satreskrim Polresta Banyumas, pada 9 Oktober laporan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksuak (TPKS), kemudian pada 12 September 2024 soal UU ITE  dan tindak
pengrusakan pada 19 Oktober 2024.

"Korban merasa takut karena pelaku diaggap memiliki peranan yang kuat di Banyumas.

Karena pelaku menjadi pemilik akun mendsos besar di Banyumas," ungkapnya.

Ia menuturkan kondisi mental dari korban sangat drop dan korban saat ini tengah mengadukan pula ceritanya ke Komnas Perempuan.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dan sedang memproses laporan.

"Saat ini masih melakukan pendalaman karena laporan masuknya minggu-minggu ini dan saat ini sudah memeriksa korban dan nantinya beberapa saksi," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/10/2024). 

Pihaknya nantinya akan mengecek terlebih dahulu lokasi tindaknkekerasan seksualnya.

Adapun terkait terlapor atau pelaku saat ini belum dipanggil untuk pemeriksaan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved