Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

KABAR GEMBIRA : Pemerintah segera Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga UMKM.

tribunjateng/dok
ilustrasi nelayan di jateng 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga UMKM.

Langkah pemutihan itu dilakukan dengan tujuan membuka kembali akses kredit para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang saat ini masuk daftar hitam atau blacklist pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sebagai upaya merealisasikan janji pasangan Prabowo-Gibran dalam kampanye Pilpres 2024.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo yang juga adik kandung dari Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan (penghapusan) utang jutaan petani dan nelayan yang rencananya segera diteken Prabowo.

"Ini saya mau sampaikan saja. Mungkin minggu depan akan ditandatangani. Ini ternyata, ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama," ujarnya, saat mengisi diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

"Ada utang dari krismon (krisis moneter) 1998. Utang dari 2008. Utang dari mana-mana. 5-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama). Mereka sekarang terpaksa tidak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap kali mereka masuk SLIK (sistem layanan informasi keuangan) di OJK ditolak. Kenapa? Karena utang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta," sambungnya.

Hashim menuturkan, ternyata semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, sebanyak 5-6 juta petani yang memiliki utang lama itu hingga kini tidak bisa mendapatkan pinjaman bank.

"Mereka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke renternir dan pinjol. So, waktu itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, ini harus diubah. Terus Pak Prabowo setuju," bebernya.

"Dan waktu tim perbankan dipanggil, ada tim ekonomi, (kami tanya-Red) ini merusak atau tidak perbankan Indonesia? Terus akhirnya disebut tidak, karena sudah dihapus-bukukan. Enggak ada lagi, tapi hak tagih tetap, maka 5-6 juta ini harus terpaksa ke pinjol sama renternir," tambahnya.

Hashim menyebut, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat ini sedang menyusun perpres pemutihan utang-utang lama petani dan nelayan agar mereka bisa dapat kesempatan kembali mendapatkan pinjaman perbankan.

"Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres. Pemutihan. Sudah disiapkan ya (oleh) Pak Suprataman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Ya saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan terpres pemutihan," tuturnya.

"(Sehingga) 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru. Dan dan mereka ini dapat hak untuk pinjam lagi ke perbankan. Tidak akan ditutup SLIK-nya dia OJK. Jadi itu salah satu langkah dalam strategi pengetasan kemiskinan. Dengan demikian, 6 juta debitur, itu kan ada istri, ada anak, ada keluarga. 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif," sambungnya.

Selain bisa meminjam dari bank, nantinya petani dan nelayan bisa terhindar dari pinjol dan rentenir. "Mereka nanti bisa pinjam dari bank bukan dari rentenir, atau pinjol. (Bisa ke) Himbara. Kami sudah cek. Tidak akan merusak BRI. Tenang, tenang saja," tandas politisi Gerindra itu. (Tribun Network)

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik di Indonesia Berkembang Pesat, Doddy: Jateng Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan 

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan Sritex

Baca juga: Pembatasan Subsidi BBM Bisa Gunakan Data NIK/KTP

Baca juga: Turun Lagi! Daftar Harga BBM Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024, Mulai Pertamax hingga Dexlite

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved