Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Banyumas 2024

Bawaslu Banyumas Sebut Bukti Pelaporan Dugaan Netralitas Kades Belum Cukup, Saksi Akan Ditambah

Bawaslu Kabupaten Banyumas saat ini masih mengkaji kasus pelaporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Bawaslu Banyumas
Tim advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat ini masih mengkaji kasus pelaporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng. 

Namun demikian laporan tersebut dinilai masih belum cukup memenuhi bukti dan saksi.

"Setelah laporan itu, kita lakukan kajian awal. 

Hasil kajian itu laporan belum cukup terpenuhi syarat materil. 

Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Buntut Dugaan Netralitas Kades, Tim Advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas Surati Pj Bupati

Pihaknya sudah berkirim surat ke pelapor dalam hal ini Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. 

Mereka akan diberi batas waktu hingga dua hari melengkapi kekurangan.

"Surat sudah kita kirim kemarin dan regulasi diberi waktu 2 hari. 

Sehingga Senin kita tunggu kelengkapan saksi dan bukti," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Imam mengatakan laporan yang dilayangkan masih kurang memenuhi cukup bukti. 

Ia menilai dalam laporan ini tidak tergambar jelas pelanggarannya seperti apa.

Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan tidak tergambar pelanggarannya apa.

"Tidak ada ajakan, lalu saksinya bukan saksi yang di tempat. 

Kita minta tambah saksi, yang menyaksikan, mengalami, melihat dan mendengar. 

Saksi yang langsung itu belum ada, prosesnya kita tunggu sampai Senin," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved