Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Proyek Pembangunan Rel KA Rp 55 M

Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatrisza jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2024).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Yofi Okatrisza PPK BTP Kelas 1 Semarang Jalani sidang Tipikor 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatrisza jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2024).

Yofi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP  Kelas 1 Semarang menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja.

Yofi didakwa telah menerima suap lebih dari Rp55 milar.

Terdakwa memiliki peran mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa bagian tengah pada 2017--2020. Suap yang diterima terdakwa berupa uang ataupun barang.

"Terdakwa menerima uang suap sebesar Rp55,6 miliar. Selain itu  suap dalam bentuk barang berupa emas senilai Rp1,9 miliar," jelas JPU di hadapan majelis hakim. 

Baca juga: SEPI! Kondisi Kantor BTP Semarang Pasca OTT KPK, Gerbang Digembok Rantai, Tak Ada Penjaga

Terdakwa selaku PPK juga diduga sengaja mengatur pemenang lelang paket pekerjaan

"Terdakwa memploting pemenang pekerjaan," imbuh JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Dikatakannya, pengaturan pemenang lelang dilakukan terdakwa yakni PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS). 

PPK  memberikan arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.

"Terdakwa mendapatkan keuntungan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan," jelasnya.

Selain itu, khusus suap dari Dion selaku Direktur PT Istana Putra Agung, terdakwa menerima Rp 15,2 miliar. Dion telah diadili terlebih dahulu pada rangkaian kasus korupsi yang sama.

Pada perkara itu Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved