Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Santri Jadi Korban Penganiayaan dan Penusukan di Yogyakarta, Polisi Tangkap 7 Orang

Dua orang santri menjadi korban penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Yogyakarta. 

Tribun Timur
Ilustrasi Penikaman 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Dua orang santri menjadi korban penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Yogyakarta

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, penganiayaan dan penusukan ini ternyata berkaitan dengan 3 peristiwa keributan.

Baca juga: Cantik dan Berdarah Dingin, Maria Tikam Sopir Taksi Online di Surabaya, Korban Akhirnya Tewas

Peristiwa pertama terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB.

pelaku penganiayaan dan penusukan santri
Pelaku penganiayaan dan penusukan santri saat ditangkap oleh Polisi, Selasa (29/10/2024).

Saat itu saksi berinisial B datang ke cafe di sekitar Jalan Parangtritis.

Selanjutnya pada pukul 01.30 (Rabu dini hari 23/10/2024) E datang bersama 15 rekannya hendak masuk ke cafe namun tidak jadi dan menuju gerai minuman keras.

"Karena B dan E saling kenal, B bersama tamunya menyusul ke gerai minuman keras.

Selanjutnya terjadi cekcok, sehingga B mengalami penganiayaan," kata Aditya, Selasa (29/10/2024).

Lanjut Aditya, pelapor lalu menarik B masuk ke cafe, namun E dan kawan-kawannya masuk ke cafe dan melakukan perusakan dengan parang serta tangan kosong.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna penanganan lebih lanjut," kata dia.

Lanjut Aditya pada Rabu pukul 02.30 melihat B dikeroyok, korban hendak melerai namun justru dikeroyok.

"Korban mengalami luka lebam pada tangan kanan dan kiri, kaki kiri serta tengkuk terasa sakit," kata dia.

Aditya melanjutkan, pada Rabu (23/10/2024) malam di Pondok Pesantren Al Munawwir sekira pukul 21.00 WIB ada kegiatan mengaji.

Namun, 2 santri dari Al Munawwir tidak ada kegiatan mengaji dan kedua santri tersebut makan sate di sekitar TKP penganiayaan.

"Sekitar Pukul 21.20 WIB, ketika ke 2 korban sudah selesai makan sate di TKP tersebut tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah di jalan, selanjutnya korban dikeroyok oleh segerombolan orang," kata dia.

Dua santri itu dikeroyok dengan menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dipukul tangan kosong, serta menendang kedua santri.

"Mengatakan (pelaku pengroyokan) 'ini orangnya ini orangnya', dan ada yang bilang "bunuh-bunuh". Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kepala dan patah tulang Ibu Jari bagian kanan untuk korban," kata dia.

"Korban juga ditusuk dengan senjata," imbuhnya.

Senjata tajam diduga sejenis pisau mengenai perut bagian kiri korban atas nama Shafiq Faskhan.

"Kemudian korban lainnya (santri) dapat menyelamatkan diri dan dibantu diantar ke Pondok Pesantren Al Munawwir oleh masyarakat yang ada di TKP kemudian diantar ke UGD RS Pratama," kata dia.

Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan 7 orang yang diduga tersangka. Tujuh orang itu berinisial VL, NH alias E, F, J, Y, T, dan R alias C.

"Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkas Aditya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penusukan 2 Santri di Yogyakarta, 7 Orang Ditangkap"

Baca juga: Babinsa Gagalkan Penyanderaan Balita oleh Pria Bersenjata Pisau di Pos Polisi Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved