Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Mantan Mendag Tom Lembong

Dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkannya.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.

Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.

“Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.

Kerugian negara Rp 400 miliar

Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved