Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Tom Lembong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Mendag Era Jokowi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar.

Tom ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN. Namun, akibat tindakan Tom, PT AP bisa melakukan impor tersebut.

"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.

Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian tertanggal 12 Mei 2015.

"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Adapun Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M"

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Tersangka Korupsi Jalan Tol Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved