Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Semarang, Selamat 964 Peserta MS!

Sebanyak 964 peserta PPPK 2024 Pemkab Semarang dinyatakan Memenuhi Syarat atau lolos administrasi.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
YOUTUBE
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Semarang, Selamat 964 Peserta MS! 

Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Semarang, Selamat 964 Peserta MS!

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download PDF hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Pemkab Semarang.

Pemkab Semarang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Sebanyak 964 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat atau lolos administrasi.

Peserta yang dinyatakan TMS masih bisa mengajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.

Berikut isi pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Pemkab Semarang:

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus (MS/ Memenuhi Syarat) seleksi administrasi.

2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus (TMS/ Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi.

3. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing pelamar.

4. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi dilakukan hanya melalui akun SSCASN paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi (jadwal sanggah dan tata cara mengajukan sanggahan mengikuti petunjuk di akun SSCASN).

b. Sanggahan diberlakukan jika ada kesalahan verifikasi terhadap berkas pelamar yang sebenarnya telah sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.

c. Masa sanggah bukan untuk:

1) Memperbaiki kesalahan atau keteledoran yang dilakukan pelamar pada saat pendaftaran.

2) Mengubah kembali dokumen persyaratan dan atau mengunggah kembali dokumen persyaratan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved