Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Tegal 2024

KPU Kabupaten Tegal Pastikan Keamanan, Sortir Surat Suara Pilkada 2024 Sampai 4 Kali 

KPU Kabupaten Tegal memastikan proses penyortiran surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribunjateng/Desta Leila Kartika
Foto Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi (pakai kacamata kemeja dongker), saat mengadakan kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 bulan Oktober bersama wartawan. Berlokasi di Aula KPU setempat, pada Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memastikan proses penyortiran surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan.

Adapun surat suara Pilkada yang dimaksud yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. 

Bahkan, proses penyortiran surat suara dilakukan sampai empat kali. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui wartawan di kantornya, pada Rabu (30/10/2024). 

Himawan menuturkan, proses sortir surat suara sampai empat kali dilakukan karena pihaknya ingin memastikan pemilih bisa memberikan hak suaranya dengan aman. 

Selain itu, juga untuk memastikan surat suara tidak ada yang cacat atau rusak, tidak sesuai, ataupun sudah tercoblos salah satu paslon. 

"Kami (KPU Kabupaten Tegal) pastikan rangkaian surat suara hingga nantinya sampai ke tangan pemilih sudah dilakukan visitasi berdasarkan ketentuan yang ada. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami pastikan pemilih bisa memberikan hak suaranya dengan aman," ungkap Himawan, pada Tribunjateng.com. 

Sebelum pengiriman surat suara, sambung Himawan, ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus terpenuhi. 

Seperti ada paraf oleh petugas, pengecekan hingga dicetak yang kemudian dilakukan penyortiran kembali. 

Sementara empat tahap penyortiran, yaitu diawali penyortiran setelah surat surat dicetak. 

Kemudian sebelum dikirim ke daerah masing-masing dilakukan penyortiran surat suara kembali oleh petugas.

Tahap penyortiran ketiga, dilakukan oleh petugas di gudang logistik setelah surat suara sampai di daerah masing-masing. 

Penyortiran keempat, dilakukan saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sebelum memberikan surat suara ke pemilih, petugas memastikan surat suara bersih dan tidak rusak. 

"Kalaupun ditemui ada kerusakan, kotor dan lain-lain, pemilih bisa meminta ke petugas yang ada di TPS untuk mengganti dengan surat suara yang baru," jelas Himawan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved