Pilkada Tegal 2024
KPU Kabupaten Tegal Pastikan Keamanan, Sortir Surat Suara Pilkada 2024 Sampai 4 Kali
KPU Kabupaten Tegal memastikan proses penyortiran surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memastikan proses penyortiran surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan.
Adapun surat suara Pilkada yang dimaksud yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024.
Bahkan, proses penyortiran surat suara dilakukan sampai empat kali.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui wartawan di kantornya, pada Rabu (30/10/2024).
Himawan menuturkan, proses sortir surat suara sampai empat kali dilakukan karena pihaknya ingin memastikan pemilih bisa memberikan hak suaranya dengan aman.
Selain itu, juga untuk memastikan surat suara tidak ada yang cacat atau rusak, tidak sesuai, ataupun sudah tercoblos salah satu paslon.
"Kami (KPU Kabupaten Tegal) pastikan rangkaian surat suara hingga nantinya sampai ke tangan pemilih sudah dilakukan visitasi berdasarkan ketentuan yang ada. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami pastikan pemilih bisa memberikan hak suaranya dengan aman," ungkap Himawan, pada Tribunjateng.com.
Sebelum pengiriman surat suara, sambung Himawan, ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus terpenuhi.
Seperti ada paraf oleh petugas, pengecekan hingga dicetak yang kemudian dilakukan penyortiran kembali.
Sementara empat tahap penyortiran, yaitu diawali penyortiran setelah surat surat dicetak.
Kemudian sebelum dikirim ke daerah masing-masing dilakukan penyortiran surat suara kembali oleh petugas.
Tahap penyortiran ketiga, dilakukan oleh petugas di gudang logistik setelah surat suara sampai di daerah masing-masing.
Penyortiran keempat, dilakukan saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum memberikan surat suara ke pemilih, petugas memastikan surat suara bersih dan tidak rusak.
"Kalaupun ditemui ada kerusakan, kotor dan lain-lain, pemilih bisa meminta ke petugas yang ada di TPS untuk mengganti dengan surat suara yang baru," jelas Himawan.
Evaluasi Pilkada 2024, Pj Wali Kota Tegal Soroti Turunnya Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
Calon Bupati Tegal Bima Sakti Nyoblos di TPS 11 Kudaile |
![]() |
---|
3 Lokasi Ini Disasar Patroli Skala Besar Polres Tegal, Masuk Kategori Rawan Saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal dan Unsur Terkait Tertibkan Ribuan APK pada Masa Tenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Polres Tegal Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, Jamin Kelancaran Tiap Tahapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.