Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Pembunuh Bos Tembaga Tumang Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuntut mati Irwan alias Ibra (27), terdakwa dalam kasus pembunuhan Bayu Handono

TRIBUN SOLO/TRI WIDODO
KOLASE FOTO : Penangkapan pembunuh bos kerajinan tembaga Boyolali (kiri), kondisi rumah korban yang diduga korban pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuntut mati Irwan alias Ibra (27), terdakwa dalam kasus pembunuhan Bayu Handono, bos tembaga di Tumang, Boyolali.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (29/10).

"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, di mana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, seusai persidangan di PN Boyolali, Selasa.

"Kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini melakukan pembunuhan sangat sadis. Sehingga penuntut umum beranggapan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati," sambung Yogi.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan, pada 5 November mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kampung Kebonso RT 02 RW 05, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, akhir Mei silam.

Bos kerajinan tembaga Tumang itu tewas ditangan pria teman kencannya sendiri.

Pemicunya karena masalah tarif open BO.

Tersangka meminta bayaran Rp 500 ribu atau lebih besar ketimbang kencan sebelumnya.

Tersangka yang diajak open BO pun kemudian menyiapkan celurit untuk mengeksekusi, jika korban menolak bayaran itu.

Tersangka membawa celurit itu dari rumah. Setibanya di rumah korban, tersangka menyembunyikan celurit itu di kamar mandi.

Korban dibunuh setelah setelah mereka dua kali berhubungan layaknya suami-istri. Setelah mengeksekusi korban, tersangka kabur dengan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. (Tribunsolo.com)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved