Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

PN Jepara Putuskan Hukuman untuk Empat Terdakwa Kasus Tambak Udang Karimunjawa

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara telah memutuskan hukum empat terdakwa kasus tambak udang Karimunjawa

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Empat terdakwa Tambak Udang Karimunjawa di gelandang ke mobil tahanan seusai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara telah memutuskan hukum empat terdakwa kasus tambak udang Karimunjawa.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Teguh Santoso, Sutrisno, Sugianto Limanto, dan Mirah Sanusi Darwiyah.

Pantauan Tribun Jateng, keempat terdakwa ditemani sanak keluarganya saat mendengar keputusan majelis hakim PN Jepara, Rabu (30/10). Sidang vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim, Meirina Dewi Setiawati, didampingi dua hakim anggota, yaitu Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto.

Dalam sidang itu, Teguh Santoso mendapatkan vonis terberat, yakni 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Pemilik CV Bimantara Vanname, Sutrisno, divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 30 juta subsider kurungan 3 bulan. Dua terdakwa lain, Sugianto Limanto (pemilik PT Indo Bahari) dan Mirah masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider kurungan 3 bulan.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan zona di Balai Taman Nasional Karimunjawa. Para terdakwa juga terbukti sebagai pemilik pipa inlet yang dipasang untuk melakukan kegiatan tambak, serta telah mendapat keuntungan atas kegiatan tersebut. Selain itu para terdakwa tidak bersedia tanda tangan dan tidak menghentikan kegiatannya, setelah dilakukan peringatan.

Vonis hakim untuk keempat terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Teguh Santoso dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 7 miliar subside kurungan 4 bulan; Sutrisno 4 tahun penjara dan denda Rp 7 miliar subsider kurungan 4 bulan; Sugianto Limanto 3 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan; dan Mirah 3 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Atas keputusan tersebut, baik jaksa maupun keempat terdakwa diberikan waktu tujuh hari, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima.

Sementara itu, kuasa hokum tiga terdakwa, Sofiyan Hadi mengatakan, pihaknya sudah membulatkan tekat untuk tetap meminta banding atas keputusan dari majelis hakim. "(Vonis hakim) Kami nilai cukup objektif, tapi kami sudah sepakat tetap melakukan banding," ungkap Sofiyan.

Sofiyan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengawal kasus sudah lama, mulai dari awal sampai akhir. Dia optimistis, bisa mendapatkan keputusan bebas kepada para terdakwa. (ito)

Baca juga: Puncak CJIBF 2024 Catat Nilai Investasi 495 Juta Dolar AS

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tata Ulang Penyaluran Subsidi Energi

Baca juga: Truk Boks Tak Kuat Nanjak Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul Yogyakarta

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Jakarta Timur Disiksa Orangtuanya Selama 5 Bulan Terakhir

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved