Pilkada Banyumas 2024
KPU Banyumas Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPK
KPU Kabupaten Banyumas mengklarifikasi temuan anggota PPK Wangon yang diduga melanggar kode etik.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengklarifikasi temuan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon yang diduga melanggar kode etik.
"KPU Banyumas akan mengundang kembali Panwaslu Karanglewas melalui Bawaslu Kabupaten Banyumas, dimintai keteranganya terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan anggota PPK Wangon yang dimaksud, Kamis (31/10/2024) sudah dilakukan proses pemeriksaan.
Baca juga: KPU Banyumas Berpotensi Dipanggil DKPP, Ada Anggota PPK Wangon yang Hadiri Deklarasi Cagub
Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada 2 November 2024.
Dalam rilisnya KPU mengatakan telah membentuk tim pemeriksa beranggotakan 3 orang anggota KPU Banyumas yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi SDM dan Ketua Divisi Logistik.
KPU mengaku telah melakukan pemeriksaan para pihak disertai bukti dan saksi soal relawan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU juga sudah menerima Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas No. 069/PM.00.02/K.JT-02.08/X/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019, KPU Kabupaten dan Kota dapat membentuk tim pemeriksa dalam rapat pleno menindaklanjuti penerusan laporan oleh DKPP atau Bawaslu.
"Bawaslu hanya meneruskan rekomendasi dugaan kode etik ke KPU Kabupaten.
Sehingga kewenangan KPU Kabupaten melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS dan KPPS," terang Rofingatun Khasanah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.
Ruang lingkup pedoman teknis mencakup mekanisme penanganan pelanggaran kode etik meliputi: pengawasan internal, penerimaan aduan dan atau laporan, verifikasi dan klarifikasi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
"KPU Kabupaten Banyumas sudah bersurat ke Bawaslu Banyumas, nomor 1169/PP.04.2-Und/3302/4/2024 tentang klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, dengan mengundang panwascam Karanglewas sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon," jelasnya.
Terhadap surat KPU Kabupaten Banyumas tersebut, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (31/10/2024).
Baca juga: KPU Banyumas Pastikan Pencetakan Surat Suara Sesuai dengan Master
KPU Kabupaten Banyumas mengaku menjujung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK.
"Dengan demikian, kami sampaikan KPU Kabupaten Banyumas secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (jti)
Banyumas Jadi Salah Satu Lokus Sengketa Pilkada Gubernur Jateng yang Dibawa ke MK |
![]() |
---|
PPK di Kabupaten Banyumas Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Pilkada Banyumas Terkini: Paslon Sadewo-Lintarti 59,21 Persen, Kotak Kosong 40,79 Persen |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Banyumas, Sadewo-Lintarti Diprediksi 65 Persen, Kotak Kosong Bisa Tembus 35 Persen |
![]() |
---|
Cabup Banyumas Sadewo Nyoblos Ditemani Istri dan Anak, Optimis Menang Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.