Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Lakukan Razia Miras di Sejumlah Titik, Tujuh Orang Ditangkap

Jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap baru saja menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Ist. Humas Polresta Cilacap
Ketujuh orang yang diamankan jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap dalam razia minuman keras (miras) di tempat umum di Cilacap saat menjalani sidang. Ist. Humas Polresta Cilacap 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap baru saja menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap.

Razia miras yang dilakukan di tempat-tempat umum tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Senin (28/10) dan Selasa (29/10) kemarin.

Dari razia tersebut, sebanyak tujuh orang terjaring dan berhasil diamankan polisi.

Ketujuh pelaku yang diamankan adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26) dan ANS (22). 

"Razia miras di tempat umum ini dipimpin oleh Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap tujuannya sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/11/2024).

Dikatakan Galih bahwa operasi ini juga merupakan bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.

Mereka diamankan dari dua lokasi yakni di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan dan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga. 

"Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan," kata dia.

Usai diamankan polisi, mereka kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan.

Ketujuh pelaku diamankan karena diduga melanggar pasal 492 ayat (1) KUHP yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.

Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selain itu menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Cilacap. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved