Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Oknum Pegawai Komdigi Dibayar Rp8,5 Miliar Per Bulan

Sepuluh oknum pejabat dan staf ahli Komdigi diduga "memelihara" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Tribunnews/Reynas Abdilla
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

TRIBUNJATENG.COM - Sepuluh oknum pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yakni, dengan "memelihara" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Komdigi sedianya memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judol yang bertebaran di Indonesia.

Baca juga: Terlibat Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap Bareskrim Polri

Menurut laporan Kompas.com, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja.

Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.

Hal ini terungkap ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.

Raup total Rp 8,5 miliar per bulan

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

Belum ada informasi lebih lanjut, sejak kapan 10 pejabat dan staf ahli itu "mengamankan" 1.000 situs judi online dari pemblokiran, dan berapa keuntungan total yang didapatkan.

Yang jelas, oknum Komdigi itu dilaporkan mempekerjakan delapan orang operator/admin untuk membina 1.000 situs judi online tadi.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta setiap," katanya.

Kantor yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved