Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

3 Amanat UU P2SK yang Harus Dilaksanakan LPS, Jadi Penyelenggara Program Penjaminan Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Editor: rival al manaf
istimewa
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin.  

TRIBUNJATENG.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS dihadapkan pada beberapa amanat yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Berikut adalah tiga amanat utama UU P2SK yang harus diemban oleh LPS.

1. Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)

Salah satu amanat paling signifikan dari UU P2SK adalah penunjukan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028.

"PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut," terang Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin. 

Setiap perusahaan asuransi (PA) diwajibkan menjadi peserta PPP dan memenuhi standar kesehatan tertentu yang akan ditentukan melalui kerjasama antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat tetap aman dan terjamin.

2. Meningkatkan Kecepatan Pembayaran Klaim

Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenangan kepada nasabah, LPS telah menunjukkan peningkatan dalam kecepatan pembayaran klaim simpanan nasabah.

Berdasarkan laporan terbaru, rata-rata waktu pembayaran klaim yang sebelumnya memakan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja pada tahun 2021, kini berhasil dipercepat menjadi hanya 5 hari kerja di tahun 2024.

Langkah ini mencerminkan komitmen LPS untuk melindungi nasabah, khususnya bagi mereka yang menyimpan uang di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi.

Percepatan ini adalah salah satu upaya konkret dalam melaksanakan amanat UU P2SK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

3. Penyesuaian Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)

Untuk mengemban amanat UU P2SK, LPS telah melakukan berbagai penyesuaian dalam struktur organisasi dan pemenuhan sumber daya manusia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved