Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Guru Kena Denda Rp 100 Juta Karena Rekam Video Siswi Sedang Menghias Alis Pakai Spidol

Nasib pilu seorang guru kena denda orang tua siswa sebesar Rp 100 juta karena memvideokan siswi sedang menghias alis pakai spidol.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SORONG - Nasib pilu seorang guru kena denda orang tua siswa sebesar Rp 100 juta.

Peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA didenda gegara menyebarkan video seorang siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Denda Bisa Naik! Kamera Pengawas di Kudus Kini Bantu Pantau Pelanggar Lalu Lintas 24 Jam

Sehingga hal tersebut memicu kemarahan keluarga hingga memaksa untuk membayar denda. 

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024). 

Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu. 

Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.

Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.

Pemicu tuntutan

Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya masuk ke ruangan kelas ES yang mana dalam kondisi tidak ada guru lain.
 
"Saat itu anak-anak ada di ruang kelas. Setelah duduk, guru SA diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved