Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Denda Bisa Naik! Kamera Pengawas di Kudus Kini Bantu Pantau Pelanggar Lalu Lintas 24 Jam

Kamera ATCS Kudus kini mampu memantau dan mengingatkan pelanggar lalu lintas secara langsung dari ruang kendali Dinas Perhubungan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rifqi Gozali
Kepala Dinas Perhubungan Kudsu Catur Sulistiyanto (kanan) menunjukkan layar di ruang kendali sistem ATCS di kantor Dinas Perhubungan Kudus, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kamera Area Traffic Control System (ATCS) telah terpasang di Perempatan Pentol Kota Kudus. Kamera closed-circuit television (CCTV) yang dipasang ini berfungsi untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus mengingatkan pengendara yang tertangkap melanggar aturan, seperti tidak mengenakan helm.

Sistem ATCS ini dikembangkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus dengan anggaran mencapai Rp 2,1 miliar dari APBD Kudus. Anggaran tersebut digunakan untuk memasang 5 CCTV dan mendirikan ruang kendali di kantor Dinas Perhubungan Kudus di Jalan Subhan ZE Kabupaten Kudus Nomor 50, Purwosari, Kota Kudus.

Kelima CCTV di Perempatan Pentol Kudus ini meliputi 1 CCTV dengan sudut pandang 360 derajat serta 4 CCTV lainnya yang dipasang di setiap lajur jalan. Di ruang kendali, sejumlah layar menampilkan kondisi terkini di Perempatan Pentol.

Baca juga: Mantan Satpam di Pati Curi Motor di Bekas Kantornya, Terbongkar Meski Tutupi CCTV Pakai Plastik

Di ruang kendali, petugas Dinas Perhubungan siap memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Perempatan Pentol, seperti tidak mengenakan helm atau berhenti di atas marka jalan. Peringatan dari ruang kendali ini akan terdengar langsung di lokasi melalui pengeras suara.

Sistem ATCS ini secara resmi diluncurkan oleh Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, Senin (4/11/2024). Sistem ini membuktikan bahwa Kabupaten Kudus telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas.

“Ini untuk membantu tata kelola perhubungan. Kamera bisa melihat langsung aktivitas pengendara, dan jika ada pelanggaran, pengendara dapat langsung diberi nasihat atau arahan,” ujar Hasan.

Hasan menyatakan bahwa sistem ATCS akan membantu kelancaran lalu lintas secara signifikan. Dinas Perhubungan kini dapat melakukan pengawasan tanpa harus terjun langsung ke lapangan, cukup dari ruang kendali.

“Harapan kami, ada koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas untuk mewujudkan kota yang semakin maju,” tambah Hasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Catur Sulistiyanto mengungkapkan bahwa sistem ini akan dikembangkan ke depannya. Pada 2025, ATCS serupa akan dipasang di simpang depan DPRD Kudus dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar.

“Pengembangan juga akan meliputi penyesuaian lampu lalu lintas untuk memprioritaskan ambulans atau pemadam kebakaran yang melintas agar tidak terhambat,” kata Catur.

Sistem ATCS ini beroperasi 24 jam, dengan petugas yang berjaga di ruang kendali saat jam kerja, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan siang hari.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved