Berita Jakarta
Pemerintah Siapkan Aturan Pemutihan Utang Pelaku UMKM, Menko Airlangga Janjikan dalam Waktu Dekat
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penghapusan buku dan tagih atau pemutihan utang yang menyasar debitur
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penghapusan buku dan tagih atau pemutihan utang yang menyasar debitur nelayan, petani, dan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berkait dengan kebijakan itu tengah dalam penyiapan.
"Kemudian juga sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM, yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank dan LK (lembaga keuangan)," katanya, usai rakortas dengan para menteri di bidang perekonomian Kabinet Merah Putih, di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Menurut dia, tanpa adanya kebijakan hapus buku dan hapus tagih, banyak pelaku UMKM yang tercatat dengan status bermasalah, sehingga mereka terhalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan.
"Oleh karena itu, ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka yang pernah bermasalah," ujarnya.
Untuk bank BUMN, Airlangga menuturkan, mereka diperbolehkan untuk melakukan hapus buku, tetapi tidak bisa menghapus tagih. Sementara itu, bank swasta memiliki kebebasan lebih untuk melakukan keduanya.
"Jadi ini murni untuk mendukung Himbara (Himpunan Bank Negara), karena jumlahnya sudah cukup besar. Dia bisa hapus buku, tapi tidak bisa hapus tagih," bebernya.
Dengan hapus buku hapus tagih itu, ia berharap, kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Airlangga menyebut, peraturan itu masih dalam proses, dan diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae meminta agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemutihan utang UMKM tersebut memberikan penjabaran poin-poin aturan dengan lebih jelas.
Ia berujar, tujuannya agar bank-bank BUMN nantinya bisa melakukan pemutihan utang sesuai dengan amanah UU No. 4/2023 tetang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Mudah-mudahan ini tentu akan semakin memperjelas, rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan, dan memang ini isu yang sebetulnya spesifik untuk bank-bank BUMN,” ujarnya, Jumat (1/11).
Akses pembiayaan
Ia menyadari, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM.
Mengacu pada UU P2SK, Dian menyatakan, hal itu dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi tetapi tetap tidak tertagih.
“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud, dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” ucapnya.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.