Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengemudi Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Memangnya Dilarang?

Lampu hazard merupakan tanda bahaya dan boleh dinyalakan para pengemudi saat hujan lebat di jalanan, tetapi ada beberapa syaratnya seperti ini. 

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Nanda
ILUSTRASI Beberapa mobil menyalakan lampu hazard saat kondisi cuaca hujan deras. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penggunaan lampu hazard saat kondisi perjalanan diiringi hujan deras, sedang menjadi perdebatan menarik beberapa warganet. 

Tak sedikit memang di antara pengemudi kerap menyalakan lampu hazard di jalanan saat kondisi cuaca hujan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh dilakukan oleh pengemudi?

Nah, berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Tembok Rumah di Temanggung, Masuk ke Ruang Tamu

Baca juga: Viral Video Mobil Seret Motor Puluhan Meter Karena Tak Bayar Sewa Rental di Magelang

Lampu hazard pada mobil digunakan saat kondisi terdesak atau darurat.

Misalnya kendaraan mengalami mogok hingga saat mengganti ban.

Namun tidak jarang pula ditemui pengemudi yang menyalakan hazard saat kondisi hujan lebat.

Seperti dalam unggahan video TikTok @rezarivaldirosa, dimana terlihat beberapa mobil di depannya menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan lebat.

Dalam unggahan tersebut, tidak sedikit warganet yang memberikan komentar jika penggunaan lampu hazard saat hujan lebat sangat berguna.

Namun juga ada yang mengatakan jika hal tersebut tidak tepat dilakukan.

“Terkadang lampu hazard di kondisi begini berguna banget, kadang ada lampu belakang mobil yang tidak terang atau tidak terlihat,” tulisan akun Zidan Atta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

“Ini di komen pada bilang kalau hazard hanya untuk saat darurat."

"Dan menurut saya, kalau hujan sampai tidak kelihatan itu masuk kategori darurat?"

"Lagian kalau hujannya sampai seperti ini emang ada yang ngebut banget ya?” tulis akun Amelia.

“Lampu hazard bukan buat dinyalain pas hujan, selama lampu normal, pasti tetap kelihatan,” tulis akun Reza.

Lantas, bolehkan menyalakan lampu hazard saat hujan lebat hingga menganggu pandangan?

Baca juga: Plat Mobil Mobilio Kecelakaan Tewaskan Pejalan Kaki Dartem di Banyumas

Baca juga: Destiana Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Ungaran Semarang, Ponsel Raib

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, lampu hazard merupakan tanda bahaya dan boleh dinyalakan saat hujan lebat, tapi dengan beberapa syarat. 

“Lampu hazard tanda bahaya, boleh jika hujan lebat menyalakan lampu tersebut, asal berjalan di lajur kiri dengan kecepatan sesuai jarak pandang hingga ke rest area terdekat,” kata Sony Susmana.

Meski begitu, Sony mengatakan, penggunaan lampu hazard saat hujan jangan dijadikan alasan sebagai panduan.

“Jika dijadikan alasan sebagai panduan, tidak selamanya benar, karena justru bisa menghipnotis mata pengendara yang di belakangnya,” kata Sony Susmana.

Sebelumnya, Sony juga mengatakan, lampu hazard sejatinya patut digunakan saat kondisi hujan, namun ada poin yang harus diperhatikan.

Poin tersebut yaitu saat kondisi hujan yang sangat lebat dan jarak pandang tidak lebih dari 10 meter, serta pemakaiannya harus dilakukan di bahu jalan.

“Kalau jarak pandang terbatas, itu bisa dianggap kondisi darurat dan boleh menyalakan hazard."

"Menyalakannya tapi di bahu jalan dan kecepatannya maksimal 50 kpj saja,” kata Sony.

Sony Susmana juga menyarankan pengemudi sebaiknya segera mencari rest area terdekat untuk menepi sejenak saat hujan lebat hingga mengganggu pandangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat?"

Baca juga: Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam Resahkan Warga Klaten, Dua Orang Ditangkap

Baca juga: Debat Kedua Pilwakot Semarang Digelar Jumat 8 November 2024 Malam di Hotel Patra Jasa, Ini Temanya

Baca juga: SIAP-SIAP, Wilayah Jateng Diguyur Hujan Pada 6-11 November, Ada yang Level Ringan Hingga Lebat

Baca juga: Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Blora Diperiksa Pengawas Kejati Jateng, Diduga Gegara Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved