Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Blora Diperiksa Pengawas Kejati Jateng, Diduga Gegara Ini

Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jateng.

zoom-inlihat foto Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Blora Diperiksa Pengawas Kejati Jateng, Diduga Gegara Ini
Ist
Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jateng.

Pria akrab disapa Angga  ini diduga terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba. 

Kasi Penerangan hukum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan pejabat Kejari Blora itu berada di Kejati Jateng. Angga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Kejati Jateng.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujarnya secara singkat kepada tribunjateng.com melalui whatsapp, Selasa (5/11/2024).

Arfan tak menjelaskan secara detail pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung di Kejati Jateng. 

Baca juga: Kades Sidorejo Demak Dilaporkan ke Kejati Jateng, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 15 Miliar

Sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan.

"Bisa antara dua itulah (antara kasus pemerasan atau narkoba), dan saya nggak bisa memastikan itu, biar nanti Kejati yang memastikan, karena ini sedang berproses," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (5/11/2024).


Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa pihaknya juga ikut mengantarkan Rezmi Angga Aprianto ke Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024).


"Pimpinan minta tolong agar mas Angga dibawa ke Kejati, jadi Rabu 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, saya mengantarkan dia ke Kejati. Terus sampai sana ketemu Kasi Intel, dan Aswas (Asisten Pengawas)," jelasnya.


Sejak hari Rabu sampai sekarang, Rezmi Angga Aprianto, masih di Kejati Jateng.


Saat sampai ke Kejati, surat perintah (Sprint) juga dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jateng sebagai tindaklanjut.


"Terus pimpinan juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan sprint," katanya.


Haris menyampaikan juga diperintahkan dari Kejati Jateng untuk memeriksa barang bukti dari perkara-perkara narkoba yang ditangani Kejari Blora.


"Hari Rabu itu juga, kita diperintahkan untuk menginventarisir perkara-perkara narkoba yang ada di sini, dan tidak ada kekurangan barang bukti,"


"Dan itu menjadi salah satu petunjuk dari pimpinan kan, langsung cek untuk mengamankan barang bukti apakah sesuai atau tidak, malam itu juga," paparnya.


Untuk prosesnya, saat ini masih ditangani oleh Kejati Jateng. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved