Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Perangkat Desa Ditangkap Satres Narkoba, Edarkan Sabu di Desa Kelangsono Batang

Satres Narkoba Polres Batang berhasil menangkap seorang perangkat Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua rekannya.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG -Satres Narkoba Polres Batang berhasil menangkap seorang perangkat Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua rekannya.

Adi Kurniawan alias Gepeng (38), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket sabu.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing.

"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim.

Mereka dibekuk di rumah milik Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, pada Selasa (22/10/2024).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik Adi Kurniawan.

Dari tangan tersangka Makno, petugas menemukan sepuluh paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi.

Selain itu, dari hasil penggeledahan seluruh rumah, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini.

Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang menyimpan sabu, dan ada juga yang menjadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Kapolres Batang menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

AKBP Nur Cahyo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat," pungkasnya.(din)

Baca juga: Ritual Tolak Bala Berujung Maut, 9 Orang Tewas Delapan Orang Luka-luka

Baca juga: Awal Mula Awkarin Vs Brisia Jodie, Jonathan Alden Ambil Water Heater Atau Foto Bertiga Serah Terima?

Baca juga: Dinsos P3A Blora Sebut Alokasi Anggaran untuk Program Perlindungan Anak dan Perempuan Masih Terbatas

Baca juga: Ini Daftar Pemenang Penghargaan AsiaCX Awards 2024, Apresiasi Perusahaan Terbaik dalam Inovasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved