Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Pj Bupati Kudus

Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie. Ketiga fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH).

Hak interpelasi dari tiga fraksi disampaikan langsung secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).

Hak interpelasi digulirkan setelah hak angket yang sebelumnya diusulkan beberapa fraksi tidak berjalan lantaran jumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengusulkan hak angket belum bisa memenuhi syarat untuk diparipurnakan. 

Sehingga, lahirlah hak interpelasi yang digulirkan untuk meminta penjelasan Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie atas kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Seperti contoh mengangkat dan melantik sejumlah kepala OPD pada saat mendekati pelaksanaan Pilkada serentak, serta kebijakan-kebijakan lain yang diduga masuk pada ranah ketidaknetralitas seorang ASN yang menjabat sebagai Pj bupati. 

Hak interpelasi dari Fraksi PAN-Nasdem tertuang dalam surat nomor: 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024 perihal: penyampaian hak interpelasi Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kudus, ditujukan kepada ketua/pimpinan DPRD Kudus. 

Baca juga: Gestur Hasan Chabibie saat Konser Wali Band Dianggap Dukung 1 Paslon, DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket

Baca juga: Jaksa Geledah Disnaker Soal Dugaan Korupsi Pembangunan SIHT, Pj Bupati Kudus Hormati Proses Hukum

Melalui surat tersebut, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kudus sudah melaksanakan rapat koordinasi pada, Rabu (6/11/2024), sepakat mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua /Pimpinan DPRD Kudus.

Sebagai bagian dari tugas, hak dan kewajiban DPRD Kudus dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini adalah Pj bupati dan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 - 81.

Fraksi PAN-Nasdem mengusulkan Hak Interpelasi agar segera dibentuk Pansus Interpelasi DPRD Kudus, dengan alasan sebagai berikut. 

Pertama, kebijakan Pj bupati dalam hal pengangkatan kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah tidak mengindahkan etika dan netralitas.

Kedua, netralitas Pj bupati Kudus bersama OPD dalam menyongsong Pilkada serentak yang sayogyanya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan sejuk. Namun ternyata dinilai cenderung dan berpihak pada salah satu Paslon tertentu berdasarkan laporan masyarakat.


Ketiga, pengisian pejabat tingkat eselon yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan seharusnya tidak dilakukan di tahun politik. Apalagi mendekati pemungutan suara di Pilkada serentak pada 27 November 2024, sehingga tidak terjadi kegaduhan politik.


Keempat, banyak terjadi ketimpangan dan kejanggalan dalam membuat kebijakan yang menyebabkan kinerja Pj bupati Kudus dinilai tidak profesional dan akuntabel.


Sebagai contoh ketika Pj bupati Kudus melakukan ibadah umrah pada 6 - 18 Oktober 2024, Pj bupati menyerahkan kewenangannya kepada Plh. Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, di hari dan tanggal yang sama, Plh bupati Kudus yang ditunjuk (Sekda Kudus) sedang pergi ke luar negeri, sehingga di Kudus terjadi kekosongan pemimpin pemerintahan. 


Fraksi PAN-Nasdem meminta agar segera dibentuk Pansus interpelasi DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka meminta keterangan terhadap pihak- pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved