Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jaksa Geledah Disnaker Soal Dugaan Korupsi Pembangunan SIHT, Pj Bupati Kudus Hormati Proses Hukum

Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie belum bisa memberikan keterangan secara jelas terkait penggeledahan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie belum bisa memberikan keterangan secara jelas terkait penggeledahan Kejaksaan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM).

Sebab penggeledahan tersebut buntut dari dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023.

“Kami masih belum bisa memberikan statemen karena ini kejadian 2023. Saya akan koordinasi dulu sebelum sampaikan secara resmi,” kata Hasan.

Lebih dari itu, Hasan memilih untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. Penggeledahan tersebut juga menjadi alarm bagi seluruh birokrat di Kabupaten Kudus untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menaati aturan yang berlaku.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran 2023 di Kabupaten Kudus. Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang akhirnya Disnakerperinkop-UKM melakukan pengembalian senilai Rp 4 miliar.

“Setahu saya sudah ada pengembalian dari Disnaker ke BPK. Tapi saya butuh konfirmasi dari Disnaker,” kata Hasan.

Meski tersandung persoalan hukum, Hasan memastikan proyek pembangunan SIHT tetap berjalan. Bagaimanapun, proyek tersebut telah direncanakan.

“Ini tidak menganggu pembangunan (SIHT). Kalau ada catatan BPK atau penggeledahan (kejaksaan) kami jadikan pembelajaran bersama. Bahwa proses itu harus dijalankan sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang maupun tata kelola yang berlaku,” kata Hasan.

Untuk mengetahui secara pasti kronologi hingga akhirnya Disnakerperinkop-UKM digeledah kejaksaan, Hasan akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Sebab dugaan penyalahgunaan anggaran ini berlangsung pada 2023. Sedangkan Hasan mulai duduk sebagai penjabat bupati pada Januari 2024.

“Itu kejadian 2023 saya belum tahu detailnya yang jelas kami hormati seluruh proses.Paling nanti saya panggil teman dari Disnaker. Saya mau minta informasi dulu apa yang terjadi di sana,” kata Hasan.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM pada Senin 19 Agustus 2024. Dalam penggeledahan tersebut tim dari kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen, laptop, dan telepon genggam. Penggeledahan ini merupakan buntut dari adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan SIHT.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved