Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jepara 2024

Bawaslu Jepara Segera Gelar Pelantikan Susulan kepada 45 Pengawas TPS

45 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) se-Kabupaten Jepara akan melakukan pelantikan susulan yang digelar Bawaslu Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Bawaslu Jepara
Suasana pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) se-Kabupaten Jepara dilakukan oleh Bawaslu Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - 45 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) se-Kabupaten Jepara akan melakukan pelantikan susulan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara.

Dari jumlah total 1.743 P-TPS, ada 45 P-TPS akan mengikuti pelantikan susulan. 

Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Riswadi-Amin Lapor ke Bawaslu terkait Petugas KPU Gadungan

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan pelantikan susulan lantaran ketika pelantikan, 45 P-TPS  harus ijin karena sakit dan ada acara.

Dia menjelaskan bahwa untuk pelantikan susulan tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (7/11/2024), Jumat (8/11/2024), dan Senin (12/11/2024) di kantor kecamatan masing-masing. 

"Yang dilakukan pelantikan susulan ada 13 kecamatan. Yaitu Keling, Welahan, Tahunan, Karimunjawa, Bangsri, Batealit, Jepara, Kedung, Pakis Aji, Kalinyamatan, Kembang, Mlonggo, dan Pecangaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Ia menuturkan bahwa pelantikan itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Dalam aturan Bawaslu, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawa TPS merupakan ujung tombak pengawasan. 

Mereka menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis.

Usai melaksanakan pelantikan, kata dia, Pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Kabupaten Jepara. 

Baca juga: Tim Kampanye Yoyok-Joss Layangkan Protes ke KPU dan Bawaslu Kota Semarang

"Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul," imbuhnya.

Melalui pelantikan ini ia berharap Pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, menjunjung integritas dan mengemban amanah sebaik-baiknya. 

Pengawas TPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved