Kabupaten Pekalongan
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan : Tidak Ada Pungli di SMP Negeri 1 Bojong
Kholid Kepala Dindikbud menegaskan sumbangan rencana pembangunan pagar sekolah dan toilet SMP Negeri 1 Bojong, bukan pungutan liar (pungli).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid menegaskan sumbangan rencana pembangunan pagar sekolah dan toilet SMP Negeri 1 Bojong, bukan pungutan liar (pungli).
Karena, dalam proses rencana pembangunan sudah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melalui rapat komite sekolah bersama orangtua atau wali siswa.
"Sempat ramai terkait pemberitaan oknum media yang memberitakan SMP Negeri 1 Bojong mengenai sumbangan rencana pembangunan pagar sekolah dan toilet," kata Kholid, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Pjs Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat atas 2 Raperda Inisiatif DPRD
Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Bantu Fasilitasi Penyediaan Infrastruktur Memadai
Menurutnya, kalau melihat surat pertama dari komite pada 17 Oktober 2024 yang dilaksanakan rapat pada Sabtu 19 Oktober 2024 itu sudah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang Komite Sekolah, sehingga itu bukan pungli karena sudah jelas ada regulasinya.
"Karena, semua yang menjadi kebutuhan satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Bojong itu sudah melalui tahapan rapat wali siswa kelas 7 dan 8 oleh komite sekolah."
"Di situlah, komite yang menyampaikan kepada wali murid," ujarnya.
Di sisi lain, sumbangan itu tidak memaksa, namun seikhlasnya, dimana pagar tembok sekolah ambruk pada 2023, sehingga butuh masukan dari penggerak masyarakat yang peduli untuk membangun.
Karena dalam penambahan fasilitas pendidikan harus berkolaborasi Pemerintah Daerah, masyarakat yang lainnya untuk bisa bersinergi dunia pendidikan.
"Adanya pemberitaan itu, kami menyayangkan, tidak digali secara mendalam apa yang menjadi program prioritas yang sudah direncanakan dengan baik satuan pendidikan itu."
"Toh program itu dilaksanakan pada 2025, sehingga program itu harus dirapatkan, direncanakan akhir 2024 untuk dilaksanakan pada 2025," jelasnya.
Sementara untuk menarik bantuan itu, harus melihat mekanisme pembiayaan, baik itu di APBD atau dana BOS tidak mencukupi di 2024.
"SMP Negeri 1 Bojong itu, sapras sudah mencukupi untuk proses belajar, tinggal pagar dan toilet."
"Karena SMP Negeri 1 Bojong juga dapat DAK rehab sekira Rp1,3 miliar untuk gedung depan."
"Kalau itu sudah terlaksana, bisa mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti pencurian maupun lainnya."
"Yang intinya untuk menjaga keamanan di satuan pendidikan tersebut," tambahnya.
SMP Negeri 1 Bojong
Dindikbud Kabupaten Pekalongan
Dugaan Pungli Sekolah
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Agus Tutur
Pendidikan
| Pemkab Pekalongan Fokus Rehabilitasi 84 Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemkab Pekalongan Bakal Koordinasi dengan OJK Bahas Penyelamatan Bank BPR BKK |
|
|---|
| Bupati Pekalongan Fadia : Penyesuaian Zonasi Tata Ruang Kunci Masuknya Investor |
|
|---|
| Eks Banner RSUD Kajen Antarkan Kabupaten Pekalongan Masuk 10 Besar IDEA Jateng 2025 |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Pekalongan Bakal Bedah Kondisi Keuangan BPR BKK, Cek Benarkah Tidak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.