Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Pjs Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat atas 2 Raperda Inisiatif DPRD

Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu (6/11/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu (6/11/2024). 

Dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Dalam sambutannya, Widi Hartanto memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan kedua Raperda tersebut.

Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Bantu Fasilitasi Penyediaan Infrastruktur Memadai

Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, yang diharapkan dapat mencapai keseimbangan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Selain itu, pemberdayaan usaha mikro menjadi upaya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mengembangkan ekonomi daerah," ujarnya.

Widi Hartanto memberikan sejumlah saran untuk penyempurnaan Raperda dalam tahap pembahasan selanjutnya, khususnya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Raperda ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan reklame, menentukan lokasi dan titik reklame, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi terkait reklame, menyediakan sarana dan prasarana di bidang reklame, menerbitkan izin, serta memungut pajak atau retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015, namun masih terbatas dalam pengaturannya."

Baca juga: Transformasi Kampung Kumuh Bugisan di Pekalongan: Infrastruktur Modern Segera Terwujud

"Kami harapkan, dalam pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan pencermatan secara substantif terkait materi muatan, agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Reklame," imbuhnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Widi Hartanto menekankan, agar strategi dan langkah pengembangan usaha mikro diatur secara lebih rinci, mencakup tanggung jawab teknis seperti pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan.

"Saya berharap agar kedua Raperda tersebut dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif dengan Pemerintah Provinsi, sehingga bisa menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved